Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Kasus Impor yang Menimpa Subaru Indonesia

Kompas.com - 27/09/2019, 08:52 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Merek otomotif Subaru kini sudah tidak eksis lagi di Indonesia. Faktor penyebabnya, yaitu pada Oktober 2014 izin impor PT Motor Image Indonesia (MII) sebagai distributor Subaru dibekukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC).

Bukan tanpa alasan, hasil audit Bea Cukai, permasalahannya karena impor yang dilakukan oleh Subaru melanggar hukum.

Subaru Indonesia diduga telah melakukan pemalsuan dokumen impor. Awal Juli 2014, unit yang masuk ke dalam negeri disebut di dalam dokumen sebagai mobil jenis berpenggerak dua roda (2-wheel drive), tapi pada kenyataannya berpenggerak empat roda (4 wheel drive).

Baca juga: Mobil Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya

Atas kekeliruan ini, Subaru Indonesia harus membayar pajak lagi Rp 1,5 triliun untuk aktivitas impor selama 2013. Alhasil, ratusan unit mobil disita oleh Bea dan Cukai.

Lelang Subaru dilaksanakan Bea Cukai Tanjung PriokLelang.go.id Lelang Subaru dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok

Sejak kasus itu, Subaru Indonesia tidak mendapat izin jualan lagi di pasar otomotif dalam negeri. Sebenarnya penyitaan bisa dihindari apabila Subaru Indonesia membayar minimal 50 persen dari hutang pajak atau setara Rp 750 miliar.

Baca juga: Ini Spesifikasi Mobil Subaru yang Dilelang Bea Cukai

Tetapi, ketika itu sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar sampai akhirnya penyitaan tetap dilakukan oleh Bea dan Cukai.

Ilustrasi Subaru Forester 2.0 2012autoevolution.com Ilustrasi Subaru Forester 2.0 2012

Ketika itu, beberapa aset perusahaan tersebar di tujuh daerah Indonesia, mulai Jakarta Utara, Selatan, Tangerang, Batam, Surabaya, Malang, dan Denpasar. Proses penyitaan sudah dilakukan sejak Januari dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Buka Lelang Ratusan Unit Mobil Subaru, Mulai Rp 24 Juta

Kini, Bea Cukai pun melakukan lelang terhadap ratusan unit mobil Subaru yang merupakan sitaan sejak beberapa tahun silam.

Subaru WRX STI milik Alex Hamdani membawa gelar Master of Max 4 Cyl Forced Induction Class dengan mencatatkan angka sebesar 344 HP pada laga final dyno test kelas FI.KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Subaru WRX STI milik Alex Hamdani membawa gelar Master of Max 4 Cyl Forced Induction Class dengan mencatatkan angka sebesar 344 HP pada laga final dyno test kelas FI.

"Kendaraan yang dilelang merupakan aset yang disita karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Model Subaru yang dilelang seperti XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru Impreza 4D 2.0L tahun 2012 dan 2014, Subaru Legacy 2.0L AWD 2010, Subaru Forester 2.0XT 2013, Subaru Forester 2.5XT 2011, Subaru Outback 2.5i 2012, Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru WRX STI 4D 2.5 tahun 2014, sampai Subaru WRX 2.0 AWD 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com