Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Masih Punya Banyak Mobil Subaru untuk Dilelang

Kompas.com - 27/09/2019, 11:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok akan melelang 169 unit mobil Subaru hasil sitaan pada 9 Oktober 2019.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan, kendaraan tersebut merupakan aset yang disita dari PT Motor Image Indonesia (MII) selaku distributor mobil Subaru di Indonesia, karena tidak membayar tagihan audit bea cukai dan denda.

Demikian, bila dirinci, sudah lebih 210 unit Subaru yang dilelang oleh pihak Bea dan Cukai sepanjang 2019. Mulai dari pelelangan di Denpasar, Batam, serta Jakarta.

Baca juga: Umur Pendek Subaru di Indonesia, Merek Ikonik yang Kena Kasus Pajak

Subaru WRX STI milik Alex Hamdani membawa gelar Master of Max 4 Cyl Forced Induction Class dengan mencatatkan angka sebesar 344 HP pada laga final dyno test kelas FI.KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Subaru WRX STI milik Alex Hamdani membawa gelar Master of Max 4 Cyl Forced Induction Class dengan mencatatkan angka sebesar 344 HP pada laga final dyno test kelas FI.

Meski seperti itu, Deni mengaku masih menyimpan beberapa unit Subaru yang nantinya akan juga dilelang oleh pihak Bea dan Cukai.

"Kendaraan yang dilelang merupakan aset sitaan. Mungkin masih ada di Batam dan Surabaya," katanya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Bea Cukai Buka Lelang Ratusan Unit Mobil Subaru, Mulai Rp 24 Juta

Perlu diketahui, MII pada 2014 lalu terlibat masalah pelanggaran pajak senilai Rp 1,5 triliun untuk aktivitas impor di 2013. Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) melakukan audit.

Tapi, produsen otomotif asal Jepang itu tidak mau membayar. Akibatnya, seluruh aset milik MII yang berada di tujuh lokasi yakni Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Batam, Malang, Surabaya, Denpasar, dan Tangerang di sita dan kegiatan jualnya diberhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau