JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok akan melelang 169 unit mobil Subaru hasil sitaan pada 9 Oktober 2019.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan, kendaraan tersebut merupakan aset yang disita dari PT Motor Image Indonesia (MII) selaku distributor mobil Subaru di Indonesia, karena tidak membayar tagihan audit bea cukai dan denda.
Demikian, bila dirinci, sudah lebih 210 unit Subaru yang dilelang oleh pihak Bea dan Cukai sepanjang 2019. Mulai dari pelelangan di Denpasar, Batam, serta Jakarta.
Meski seperti itu, Deni mengaku masih menyimpan beberapa unit Subaru yang nantinya akan juga dilelang oleh pihak Bea dan Cukai.
"Kendaraan yang dilelang merupakan aset sitaan. Mungkin masih ada di Batam dan Surabaya," katanya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Perlu diketahui, MII pada 2014 lalu terlibat masalah pelanggaran pajak senilai Rp 1,5 triliun untuk aktivitas impor di 2013. Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) melakukan audit.
Tapi, produsen otomotif asal Jepang itu tidak mau membayar. Akibatnya, seluruh aset milik MII yang berada di tujuh lokasi yakni Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Batam, Malang, Surabaya, Denpasar, dan Tangerang di sita dan kegiatan jualnya diberhentikan.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/27/111141315/bea-cukai-masih-punya-banyak-mobil-subaru-untuk-dilelang