JAKARTA, KOMPAS.com – Surat izin mengemudi (SIM) punya arti dan fungsi yang lebih luas bagi pemiliknya, bukan hanya sebagai instrumen wajib sebelum mengemudi.
Terobosan baru dilakukan oleh Polri dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas), dengan menerbitkan Smart SIM.
Terlebih dengan kemunculan Smart SIM, kartu ini telah menjadi alat penting karena mampu menyimpan data pelanggaran hingga bisa dijadikan alat transaksi untuk pembayaran.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian.
“Khususnya bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” katanya saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).
Baca juga: Smart SIM Belum Bisa Jadi Alat Transaksi
Kini dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, pembuatan SIM sudah menganut sistem online.
Baca juga: Hati-hati, Hari Ini ada Perbaikan Jalan Tol Jagorawi
Pemohon bahkan sudah tidak perlu datang pagi-pagi untuk mengantre bikin SIM. Ini sangat memudahkan buat pemohon yang memiliki waktu terbatas.
Registrasi SIM online dapat dilakukan melalui website, dengan membuka smartphone, atau bisa juga datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM.
Namun, dengan sistem online yang telah terintegrasi, pendaftaran dapat dilakukan setiap saat melalui media yang terkoneksi internet.
Baca juga: Mulai Kapan Pengguna Kendaraan Bisa Mendapat Smart SIM?
Apalagi pemohon yang melakukan registrasi SIM online diberikan prioritas dalam penerbitan SIM.
Ditambah dengan kelebihan bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan sehingga cocok bagi siapa pun yang tidak punya banyak waktu untuk membuat SIM.
Baca juga: Ada Tol Layang, Jakarta-Bandung Bisa 1 Jam Lebih Cepat
“SIM online merupakan pelayanan terintegrasi melalui media internet yang memudahkan masyarakat dalam pengajuan SIM baru ataupun perpanjangan secara online di seluruh Indonesia,” kata Refdi.
“Proses pembuatan atau perpanjang SIM jadi lebih cepat, lebih akurat, dan pendaftaran berlaku secara nasional, tidak terikat alamat sesuai domisili pada KTP,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.