JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) alias SIM Pintar per Minggu 22 September 2019.
SIM Pintar ini tak hanya berbeda dari segi tampilannya saja, tapi juga lebih canggih dari SIM lama. Sebab SIM ini punya chip yang menyimpan data diri pemilik dan dapat digunakan untuk bertransaksi.
Bagi masyarakat yang membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM, nantinya akan langsung mendapat jenis SIM terbaru yang resmi diluncurkan di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Smart SIM Belum Bisa Jadi Alat Transaksi
“Smart SIM mulai hari ini sudah bisa dioperasionalkan pada semua Ibukota provinsi di Indonesia,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri (22/9/2019).
Meski demikian, masih ada daerah yang menerbitkan SIM model lama. Selain karena pengiriman bahan baku SIM terbaru masih diproses, Korlantas juga mempertimbangkan untuk menghabiskan lebih dulu bahan pembuat SIM model lama.
“Material SIM lama juga masih ada, jadi secara bertahap akan dikirimkan ke semua Polres. Artinya Kota dan Kabupaten akan punya material SIM baru itu nantinya,” ucap Refdi.
Baca juga: Ini 3 Kelebihan Smart SIM Dibandingkan SIM Model Lama
Untuk diketahui, Smart SIM masih berada pada tahap pengembangan untuk penyempurnaan lebih lanjut.
“Saat ini kami akan liat bagaimana animo masyarakat, apa yang dirasakan anggota dalam penerapannya dan ke depan bakal dievaluasi secara keseluruhan,” kata Refdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.