Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Terhindar dari Tabrakan Beruntun, Atur Kecepatan di Jalan Tol

Kompas.com - 03/09/2019, 18:02 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden kecelakaan terjadi lagi di Tol Cipularang, yang terkenal memiliki kontur naik turun, tepatnya di sekitar ruas KM 91. Sekitar 21 kendaraan dikabarkan terlibat pada kecelakaan yang bermula dari tergulingnya sebuah truk pengangkut tanah.

Kecelakaan di ruas tol yang menghubungkan kota Jakarta dan Bandung ini memang bukan yang pertama kali. Namun sebuah tabrakan beruntun yang melibatkan banyak mobil merupakan peristiwa fatal yang jarang terjadi.

Jusri Pulubuhu, penggiat keselamatan berkendara dan pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) berujar, jika kecelakaan beruntun terjadi karena ada perlambatan yang terjadi secara tiba-tiba, sementara kendaraan yang ada di belakang tidak dapat mengantisipasi perlambatan tersebut.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Tol Cipularang, Hino Kirim Tim Investigasi

Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.

Ia menambahkan kejadian ini umumnya dipicu oleh manajemen kecepatan yang berbeda-beda dari tiap kendaraan. Padahal di jalan Tol Cipularang sudah terdapat standar kecepatan, yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

“Etika berkendara di tol kita harus konstan. Tapi di indonesia kemacetan membuat speed tidak bisa konstan, kecelakaan juga terjadi karena management speed yang buruk,” terang Jusri saat dihubungi Kompas.com (3/9/2019).

“Cerminan daripada kepatuhan manajemen speed adalah pengemudi depan dan belakang berjalan dengan kecepatan yang sama. Sebab keduanya punya tanggung jawab sama, karena semua mempengaruhi irama kecepatan di jalan tol,” tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan Cipularang, Pemerintah Harus Perhatikan Sopir Truk

Kemacetan panjang terjadi saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan contraflow tersebut diberlakukan selama proses olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kemacetan panjang terjadi saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan contraflow tersebut diberlakukan selama proses olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.

Jusri juga mengatakan, bentuk tanggung jawab pengemudi selama berkendara di Tol adalah komitmen untuk berkendara secara defensive driving dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Dengan begitu, langkah antisipatif dapat dilakukan sebelum terjadi insiden.

“Paling tidak pengemudi dapat memilih situasi yang paling minim risikonya. Itu artinya dia selalu waspada dan antisipatif selama berkendara,” tutup Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau