Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Tunggu Ditilang, Ingat Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Tol

Kompas.com - 05/09/2019, 06:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, lebih dari 50 mobil dikenakan tilang karena melanggar batas kecepatan kendaraan di jalan tol. Tepatnya terjadi di jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).

Operasi ambang batas kecepatan yang digelar oleh Satuan Patroli Jalan Raya Jatim III Ditlantas Polda Jatim ini menjadi satu di antara rangkaian Operasi Patuh Semeru 2019.

Baca juga: Agar Terhindar dari Tabrakan Beruntun, Atur Kecepatan di Jalan Tol

Dari hasil operasi tersebut, membuktikan bahwa tidak sedikit pengendara yang menggunakan jalan tol masih belum paham mengenai batas kecepatan yang sesuai dengan peraturan.

Polisi menggunakan alat speed gun untuk mengukur kecepatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dalam penutupan Operasi Zebra Lodaya 2017, Selasa (14/11/2017).KOMPAS.com/Farida Farhan Polisi menggunakan alat speed gun untuk mengukur kecepatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dalam penutupan Operasi Zebra Lodaya 2017, Selasa (14/11/2017).

Batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.

Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Baca juga: Ingat Lagi Kegunaan Bahu Jalan Tol Sesuai Aturan Hukum

Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi, secara infrastruktur, pengguna jalan juga sudah diingatkan dengan rambu-rambu tersebut.

"Jadi, kami harapkan setiap pengendara baik di jalan raya biasa atau di jalan tol bisa mematuhi aturan mengenai batas kecepatan tersebut. Setidaknya, jika patuh bisa mengurangi risiko terjadinya kecelakaan," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir ketika dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau