Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Wajib Paham Tentang Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Tol

Kompas.com - 05/09/2019, 11:52 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan kendaraan di jalan Tol tidak boleh sembarangan, sebab sudah diatur segalanya oleh pemerintah. Termasuk mengenai batas kecepatan minimum dan maksimum suatu kendaraan.

Aturan tersebut bukan hanya semata-mata karena mementingkan faktor keselamatan saja. Tetapi ada beberapa faktor lain yang juga diperhatikan saat mengatur lalu lintas di jalan tol.

Baca juga: Jangan Tunggu Ditilang, Ingat Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Tol

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, saat menangani lalu lintas kepolisian memikirkan yang namanya konsep klasik.

"S = V x T. S itu jarak tempuh, V kecepatan, dan T waktu tempuh. Seharusnya, itu semua ideal," ujar Chrysnanda, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Chrysnanda menambahkan, jika batas kecepatan kendaraan dilanggar dampaknya bisa bermacam-macam.

"Kalau batas kecepatan minimal dilanggar terjadi perlambatan, sedangkan batas kecepatan maksimal dilanggar bisa menyebabkan kecelakaan," kata Chrysnanda.

Baca juga: Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol

Terjadinya perlambatan bisa menyebabkan penumpukan kendaraan. Sehingga, jika terjadi keadaan darurat di ruas jalan tol, bisa memperlambat atau mempersulit proses penanganan.

Batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.

Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

Baca juga: Rama Sahetapy dan Merdianti Octavia Hadir ke Rumah Duka Ray Sahetapy

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
apa tidak sebaiknya dibuat aturan kecepatan truk dan mobil pribadi (minibus, sedan) berbeda ?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kebijakan Tarif "Liberation Day" Donald Trump, Apa Dampaknya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau