Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Harus Konsisten Tindak Kendaraan yang Langgar Batas Kecepatan

Kompas.com - 05/09/2019, 12:15 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, sekitar lebih dari 50 mobil ditilang karena melanggar batas kecepatan kendaraan di jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Hal ini membuktikan tak sedikit pengguna jalan bebas hambatan yang masih belum bisa menjaga kecepatan konstan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, dirinya mendukung pihak kepolisian yang menilang para pelanggar. Menurut dia, perlu penindakan tegas dalam perilaku manajemen kecepatan di jalan tol agar memberikan efek jera.

Baca juga: Pengemudi Wajib Paham Tentang Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Tol

"Karakteristik dari sebuah jalan bebas hambatan adalah kecepatan yang konstan dan relatif tinggi dibanding jalan-jalan yang lain. Otomatis ketika terjadi banyaknya kecepatan yang variatif, jika tidak dibatasi maka akan mengganggu para pengemudi dalam konteks keselamatan mereka," ujar Jusri, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).

Jusri menambahkan, alasannya adalah karena para pengguna jalan tol harus mengatur kecepatan yang dinamis dan juga menghindari pengemudi yang lebih lambat atau bahkan lebih cepat. Dengan demikian, keselamatan semuanya dianggap terancam.

Dalam peraturan, pengguna jalan tol diwajibkan untuk menjaga batas kecepatan minimal kendaraannya 60 kpj dan batas kecepatan maksimal kendaraannya 100 kpj.

Baca juga: Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol

"Untuk itu, kecepatan dibatasi oleh Undang-undang. Tapi, tidak semua jalan tol batas kecepatannya sama. Contoh, di Purbaleunyi itu maksimal 80 kpj atau tol dalam kota maksimal 80 kpj," kata Jusri.

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PRJ) Jawa Timur III Ditlantas Polda Jawa Timur menggelar operasi ambang batas kecepatan di jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Hasil kegiatan itu, puluhan mobil ditilang karena melebihi batas hingga kurang dari aturan minimum.

"Sebanyak 61 pengemudi telah melanggar ambang batas kecepatan di jalan Tol dan kami tindak," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Bambang Wibowo seperti dikutip dari Tribun Jatim, Kamis (5/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com