Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol

Kompas.com - 05/09/2019, 06:32 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap jalan raya, sudah diatur batas kecepatan kendaraan yang melaju, termasuk juga di jalan tol. Aturan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (PM).

Tepatnya pada PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan PM Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Baca juga: Berkendara di Jalan Tol, Bukan Hanya soal Injak Gas

Dalam kedua peraturan tersebut, sama-sama mengatur bahwa batas kecepatan terendah di jalan tol adalah 60 kpj. Sedangkan batas kecepatan tertinggi, maksimum 100 kpj.

Petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pembatasan kecepatan dengan menggunakan Speed Gun di tol yang mengarah ke bandara pada KM 25-900, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).Dian Ardiahanni/Kompas.com Petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pembatasan kecepatan dengan menggunakan Speed Gun di tol yang mengarah ke bandara pada KM 25-900, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).

Baru-baru ini, terjaring lebih dari 50 mobil yang melanggar batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol.

Tepatnya jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang sedang digelar operasi ambang batas kecepatan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Jatim III Ditlantas Polda Jatim. Operasi ini juga menjadi satu di antara rangkaian Operasi Patuh Semeru 2019.

Baca juga: Begini Cara Tepat Atasi Kondisi Mobil Mogok di Jalan Tol

Barang siapa yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.

Di situ tertulis bahwa sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pembatasan kecepatan dengan menggunakan Speed Gun di tol yang mengarah ke bandara pada KM 25-900, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).Dian Ardiahanni/Kompas.com Petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pembatasan kecepatan dengan menggunakan Speed Gun di tol yang mengarah ke bandara pada KM 25-900, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).

Awalnya, speed gun memiliki prinsip kerja menggunakan frekuensi dan gelombang suara, seperti rada. Seiring perkembangan teknologi, speed gun mulai menggunakan laser. Prinsip kerjanya adalah mengukur waktu pergi pulang cahaya untuk mencapai suatu objek dan memantulkannya kembali.

Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.

Cahaya laser speed gun ini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan dengan gelombang suara, sekitar 30 cm per nano detik. Selain itu, tingkat akurasinya juga sangat tinggi. Speed gun juga dapat mendeteksi atau mengukur kecepatan kendaraan dengan jarak maksimal 300 meter.

Untuk itu, speed gun menjadi andalan kepolisian lalu lintas dalam menindak para pelanggar batas kecepatan. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (2/9/2019), di mana ada 61 mobil yang ditilang oleh Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Jatim III Ditlantas Polda Jatim, pada operasi ambang batas kecepatan yang masuk dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau