Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Daftar Denda Tilang, Termasuk pada Operasi Patuh Jaya 2019

Kompas.com - 29/08/2019, 06:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor, diharapkan untuk bisa tertib ketika berkendara di jalan raya. Semua pengemudi mobil atau pengendaran sepeda motor wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas.

Apalagi dalam dua pekan ke depan, terhitung hari ini Kamis (29/8/2019) Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya hingga 11 September 2019.

Baca juga: Jangan Sembarangan Rekam Kegiatan Razia, Termasuk Operasi Patuh Jaya

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, total ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran para petugas polisi di lapangan. Termasuk fokus kepada motor lawan arah, hingga menggunakan rotator atau sirine.

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)Stanly Ravel Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)

Apabila kena razia, kata Nasir maka harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas. Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Polisi Bakal Kejar Pengendara yang Putar Balik saat Razia Operasi Patuh Jaya

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)Stanly Ravel Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

Baca juga: Sanksi Jika Pengemudi Nekat Kabur saat Operasi Patuh Jaya 2019

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Sejumlah pelanggar lalulintas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berupaya berputar arah demi menghindari operasi Patuh Jaya. Selasa, (17/05/2016).KOMPAS.com / ABDUL HAQ Sejumlah pelanggar lalulintas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berupaya berputar arah demi menghindari operasi Patuh Jaya. Selasa, (17/05/2016).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)Stanly Ravel Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau