Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 09/08/2019, 15:31 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak akan segan memberikan sanksi tilang kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor. Sebab,secara aturan sudah jelas bahwa surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus diregistrasi ulang setiap tahun termasuk membayar pajak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setiap tahun STNK wajib diperpanjang atau registrasi ulang. Jika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa dikenakan tilang.

Pembayaran pajak itu sendiri memiliki batas waktu atau jatuh tempo. Jika telat, akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni denda 2 persen setiap bulan. Jika STNK telat diperpanjang, maka akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Baca juga: Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contohnya, jika Anda memiliki sepeda motor dan telat membayar selama enam bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka, Anda harus membayar denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayarkan maka jumlahnya adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.

Baca juga: 2 Daerah Ini Membebaskan Denda Pajak Kendaraan

Tahun ini, rencananya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan membebaskan denda pajak kendaraan. Namun, jika kendaraan yang tidak membayar pajak hingga dua tahun berturut-turut, sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun), maka data registrasi akan dihapus.

Dengan kata lain, status dari kendaraan itu sendiri menjadi tidak memiliki surat-surat yang sah alias bodong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com