JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembatasan motor yang melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta akan mulai diterapkan dengan sistem ganjil-genap, sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, pernah juga aturan ini diberlakukan di Jakarta.
Tahun 2014, Gubernur DKI Jakarta saat itu pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Pasal 3, yang isinya mengatur pembatasan lalu lintas sepeda motor diberlakukan mulai pukul 06.00-23.00.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Tidak Bisa Diterapkan pada Motor
Pembatasan lalu lintas sepeda motor ini dilakukan dengan cara melarang sepeda motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan tertentu, seperti Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Namun, pada tahun 2015, keluar lagi Pergub Nomor 195 yang mengumumkan perubahan atas Pergub Nomor 141. Pasal yang mengatur mengenai pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin sudah dinyatakan tidak berlaku, sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung tahun 2017.
Baca juga: Pahami Aturan Ini Sebelum Terapkan Ganjil Genap Motor
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub 195 Tahun 2014 bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.