JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Salah satu poinnya ialah soal aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun. Peraturan diharapkan jadi pada 2020 dan mulai berlaku pada 2025.
Baca juga: Catat Ini Sosialisasi Perluasan Rute Ganjil Genap Mobil dan Motor
Jika Ingub tersebut dilaksanakan menjadi Perda, maka akan ada banyak kendaraan baik mobil dan motor yang bakal terkena peraturan tersebut. Karena usia kendaraan maksimal yang boleh beroperasi ialah produksi tahun 2015.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Samsat Polda Metro Jaya, di bawah tahun 2010 saja sudah ada 9.482.130 unit kendaraan. Rinciannya Jakarta 5.447.727 unit, Banten 1.750.582 unit dan Bekasi 2.283.821 unit.
Baca juga: Instruksi Pembatasan Mobil Tua di Jakarta, Ini Kata YLKI
Total mobil penumpang pribadi sebanyak 1.702.068 unit, sedangkan sepeda motor mencapai 6.978.457 unit. Artinya jika Perda nantinya berlalu, setidaknya ada 8.680.525 unit mobil dan motor yang tak boleh beroperasi di wilayah Jakarta.
Dalam rinciannya, mengenai masalah uji emisi akan dilimpahkan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta agar melakukan pengetatan ketentuan bagi seluruh kendaraan pribadi pada 2019.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu diintruksikan untuk mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor. Hal ini akan dijadikan syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.