Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Mobil Klasik Cemas Terancam Jadi Besi Rongsok

Kompas.com - 05/07/2019, 19:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan regulasi untuk menghapus data kendaraan apabila menunggak pajak dua tahun berturut-turut, terhitung sejak penerapan pajak lima tahunan. Kendaraan akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang, dengan kata lain statusnya menjadi bodong.

Berbagai tanggapan positif dilontarkan para pengguna mobil. Sebab, hal tersebut dapat memacu para pemilik kendaraan agar terbiasa wajib membayar pajak. Namun tak semuanya berpikiran sama, khususnya untuk para pengguna dan kolektor mobil klasik.

"Saya rasa memang baik tujuannya, namun saya rasa harus dimatangkan lagi khususnya tentang mobil klasik," ujar penggagas sekaligus pemilik Kedai Built Up, Helmie Sarosa kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Senada dengan Helmie, Ketua BMW Car Clubs Indonesia (BMWCCI) Jakarta Chapter yang sekaligus pecinta BMW klasik, Heru Kusuma Wijaya menyarankan agar pembatasan kendaraan tersebut dipikirkan dengan matang dengan memikirkan nasib mobil klasik. Sebab pecinta dan pemilik mobil tahun tua tersebut masih banyak di Indonesia.

Baca Juga : Ancaman Kendaraan Tua Jadi Besi Rongsok

"Pemerintah tentu memiliki tujuan khusus untuk pembatasan kepadatan jalan yang semakin penuh sesak. Mungkin dengan cara ini bisa menekan dan menertibkan pengguna kendaraan bermotor yang kelengkapan surat-suratnya kurang," kata Heru

"Namun sebaiknya menurut saya, untuk mobil klasik atau antik (hobi) harus ada perlakuan khusus misalnya wajib tergabung dalam salah satu institusi resmi," lanjutnya.

Pernyataan sama juga datang dari pengguna Toyota Kijang lawas yang tergabung dalam Toyota Kijang Club Indonesia (TKCI), Ronny Razzo. "Benar, menurut saya memang harus dikomunikasikan dan dimatangkan aturannya dahulu, lalu dijalankan dengan konsisten," ujarnya.

Secara aturan, pembatasan mobil ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. Dalam salah satu pasal ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registasi indentifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com