Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Bus Cipali | Mobil Dinas Presiden | Razia Strobo

Kompas.com - 19/06/2019, 06:04 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai kecelakaan bus di Tol Cipali masih menarik minat pembaca. Terbukti sejak beberapa hari lalu selalu menjadi terpopuler di kanal Otomotif.

Selanjutnya, lelang mobil dinas presiden juga ikut menyita perhatian masyarakat, hingga polisi menggelar razia sirine dan strobo.

Penasaran, berikut ini, lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Selasa 18 Juni 2019:

1. Belajar dari Kecelakaan Bus di Cipali, Perlukah Sekat untuk Sopir

Ilustrasi kecelakaan bus.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan bus.

Akibat diserang oleh salah satu penumpang, bus PO Safari dengan nomor polisi H 1469 CB yang sedang mengarah ke Cirebon di ruas Tol Cipali Km 150.900, mengalami insiden kecelakaan beruntun, Senin (17/6/2019).

Bus yang semula berada di jalur A pindah ke jalur sebaliknya dan langsung menabrak beberapa mobil yang sedang melintas. Buntut dari kecelakaan tersebut, tiga mobil yang sedang melintas langsung dihantam dan menewaskan 12 orang serta belasan lainnya mengalamai luka ringan dan berat.

Baca selengkapnya: Belajar dari Kecelakaan Bus di Cipali, Perlukah Sekat untuk Sopir?

2. BMW dan Mercedes-Benz Ikut Lelang Mobil Dinas Presiden

Mobil dinas Kepresidenan Mercedes-Benz S600 Pullman Guard Indonesia 1.Roderick Adrian Moses Mobil dinas Kepresidenan Mercedes-Benz S600 Pullman Guard Indonesia 1.

Dua produsen otomotif asal Eropa, yakni BMW dan Mercedes-Benz menyatakan akan kembali mengikuti lelang pengadaan mobil dinas presiden terpilih periode 2019-2024. Masing-masing menawarkan model jagoan, seperti X7 dan S600 Pullman Guard.

Beberapa waktu lalu, Vice President of Sales BMW Indonesia Bayu Riyanto pernah mengatakan, setiap ada kesempatan selalu mengikuti tender, tetapi keputusan tetap berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca selengkapnya: BMW dan Mercedes-Benz Ikut Lelang Mobil Dinas Presiden

3. Mobil yang Pakai Sirine dan Strobo Langsung Dicopot di Tempat


Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak lagi mobil pribadi yang menggunakan sirine dan strobo. Selain dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan pidana satu bulan, aksesori itu akan langsung dicopot di tempat.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir. Menurut dia, kedua aksesori itu bukan untuk mobil pribadi, dan tidak sesuai atau melanggar aturan yang berlaku.

"Jadi akan kita copot di tempat. Pada Senin 17 Juni 2019 kita menindak empat mobil yang pakai sirine dan strobo pada saat melakukan razia di empat wilayah DKI Jakarta," kata Nasir kepada Kompas.com, Senin (17/6/2019) sore.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau