Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerhati Transportasi: Perlu Pembatasan Motor di Sudirman-Thamrin

Kompas.com - 14/06/2019, 10:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengusulkan perlu ada pembatasan sepeda motor di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Langkah itu agar menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan lancar.

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, jalan itu tidak mencermintah jalan protokol karena ruang lalu lintas kurang teratur antara lajur motor dan kendaraan pribadi sehingga menimbulkan kesemrawutan.

"Sepanjang jalan itu sudah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum yang cukup memadai. Melihat dari aspek kuantitatif dan kualitatif moda transportasi di jalan itu sudah cukup memadai," ujar Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Faktor lain, lanjut Budiyanto karena faktor lingkungan yang berdasarkan studi Greenpeace dan IQ Air Versial, bahwa Jakarta tingkat polusinya peringkat pertama untuk Asia Tenggara dan urutan 161 di dunia.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Merokok saat Naik Motor

"Kendaraan bermotor sebagai penyumbang polusi yang tinggi sehingga suatu keniscayaan perlu pembatasan kendaraan bermotor terutama sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin sekaligus untuk mendorong gaya masyarakat untuk menggunakan transportasi umum," kata Budiyanto.

Gabungan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI mengarahkan pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Gabungan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI mengarahkan pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Mengacu pada Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, pasal 133 ayat 1 & ayat (2) huruf C dan Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2011 tentang Rekayasa managemen dan kebutuhan lalu lintas pasal 60 ayat (1) dan ayat  (2) huruf c, intinya bahwa dalam rangka efesiensi dan efektitas ruang lalu lintas dan pergerakan lalu lintas perlu ada manajemen kebutuhan lalu lintas, dengan kriteria sebagai berikut:

- Perbandingan lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan tersedianya jaringan dan pelayanan angkutan umum dan faktor lingkungan.

- Pembatsan lalu lintas sesuai dengan pasal yang mengatur antara lain pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

- Diperlukan suatu keberanian dari Gubernur untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda dua pada kawasan Sudirman - Thamrin, untuk menciptakan dan meningkatkan kinerja lalu lintas dan sekaligus menghilangkan kesemrawutan situasi lalu lintas di Jalan tersebut.

Ruas jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat pada beberapa tahun lalu pernah melarang motor melintas.

Larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin dicabut, sejumlah pengendara roda dua diperbolehkan melintasi kawasan tersebut, Rabu (10/1/2018).Kompas.com/David Oliver Purba Larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin dicabut, sejumlah pengendara roda dua diperbolehkan melintasi kawasan tersebut, Rabu (10/1/2018).

Aturan itu tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat gubernur DKI Jakarta. Namun, aturan itu dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menyatakan, keputusan MA mencabut pergub larangan sepeda motor bukan sekadar kabar baik bagi warga Ibu Kota.

"Bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau