JAKARTA, KOMPAS.com - Selain masyarakat, pakar keselamatan juga ikut mengomentari soal aturan larangan merokok bagi pengendara saat naik motor. Seperti diketahui, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, aturan merokok sebenarnya bukan hal baru, karena sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski mendukung, namun Jusri menyayangkan bila aturan tersebut hanya dibuat untuk pengendara saja, tidak sampai penumpangnya.
"Melakukan aktivitas lain yang bisa menggangu konsentrasi sebenarnya sudah ada. Tapi ini miris, karena selama ini undang-undang hanya dibuat untuk pengendara, bukan dari sisi penumpang. Bila ditegaskan pengemudi tidak boleh merokok saat berkendara, lalu penumpangnya merokok itu sama saja," ucap Jusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).
Baca juga: Larangan Merokok di Regulasi Ojol Berlaku Umum
Menurut Jusri, penumpang juga bisa menggangu konsentrasi pengendara karena asap dari rokok yanh dihisapnya di atas motor. Parahnya lagi bisa mengakibatkan kecelakaan dengan menggangu pengguna jalan lain karena karena abu yang kena pemotor di belakangnya.
Lebih lanjut Jusri menjelaskan, masalah merokok saat berkendara ada hal klasik, justru saat ini yang harusnya diperhatikan juga mengenai regulasi atau tata cara dari sisi penumpangnya. Bukan hanya bicara di angkutan umum tapi juga berlaku bagi penumpang di kendaraan pribadi.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Merokok saat Naik Motor
Menurut Jusri, kasus membuang sampah dari dalam mobil pribadi atau transportasi umum lebih sering terlihat di jalan tol. Tanpa disadari, penumpang yang membuang sampah tersebut bisa menjadi pelaku menyebabkan terjadinya kecelakaan bagi pengendara lain.
"Contoh buang plasik, ternyata malah kena mobil belakang dan menghalangi visual karena nyangkut di kaca depan, ini kan bahaya. Potensinya menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lain, artinya penumpang ini bisa jadi pelaku bahkan tersangka dalam konteks hukum. Jadi baiknya penumpang pun ada regulasinya, karena namanya di jalan raya antara penumpang dan pengendara sama-sama memiliki risiko penyebab kecelakaan, ini berlaku umum bukan hanya untuk angkot saja," ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.