JAKARTA, KOMPAS.com — Munculnya regulasi ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor sekaligus menegaskan larangan merokok bagi setiap pengemudi saat mengendarai motor.
Namun, karena muncul dalam regulasi yang dibuat sebagai payung hukum untuk ojek online, banyak pertanyaan timbul apakah aturan ini berlaku secara umum atau hanya untuk pengendara ojek daring?
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, aturan tersebut tidak tebang pilih.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Merokok saat Naik Motor
"Aturan soal rokok itu turunan dari UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Artinya diberlakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk ojol (ojek online), melainkan untuk semua pengguna sepeda motor karena sifatnya sudah mengganggu konsentrasi. Di ojol larangan merokok juga berkenaan dengan standar pelayanan kepada penumpang," ucap Yani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).
Yani juga mengatakan, terkait denda juga banyak yang salah kaprah. Menurut Yani, Kemenhub tidak memberikan denda. Namun, karena aturan ini terkait dalam hukum lalu lintas, ada sanksi dari pelanggarannya yang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Bahasanya bukan kena denda, tapi sanksi karena nanti pelanggarannya kan langsung oleh polisi, seperti tilang saja. Untuk saat ini situasinya masih sosialisasi. Kami sedang keliling ke beberapa kota besar sampai April mendatang. Penetapan penuh nanti kami infokan," ucap Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.