Jakarta, KOMPAS.com - Sejumlah isu mewarnai permberitaan kanal Otomotif, Kamis (31/1/2019). Mulai hari keputusan Mahkamah Konsitusi terkait permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terutama Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Frasa penuh konsentrasi diperluas menjadi menggunakan telepon seluler dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS.
Baca juga: 70 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 untuk Dikirimkan ke Teman dan Keluarga
Kemudian, rencana Mitsubishi mengerek lagi banderol Xpander mulai Februari ini, padahal Januari 2019, kenaikan harga baru saja dilakukan. Juga, ada bahasan soal peluncuran skutik listrik di Indonesia, Honda PCX listrik (electric vehicle/EV) di Jakarta.
Seperti apa berita selengkapnya, simak lima berita terpopuler Otomotif berkut ini:
1. MK soal keputusan larangan penggunaan GPS oleh pengguna kendaraan bermotor
Baca juga: Insien Penumpang Merokok di Kabin Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System ( GPS) pada telepon seluler saat berkendara maupun mengemudi kendaraan bermotor. Gugatan ini dilayangkan Toyota Soluna Community, diwakili oleh Ketua Umum Sanjaya Adi Putra, yang melihat bahwa penggunaan GPS saat ini telah dibutuhkan dalam berbagai kegiatan berkendara termasuk untuk kebutuhan transportasi online.
Para pemohon meminta peninjauan ulang Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Frasa penuh konsentrasi diperluas menjadi menggunakan telepon seluler dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS. Dihubungi pada Rabu (30/1/2019),
Adi mengungkapkan, pihaknya menghargai apa yang sudah diputuskan MK sebab telah melalui dengar pendapat berbagai ahli. Namun, dirinya merasa dilema dengan keputusan tersebut.
Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur
Selengkapnya Baca: Dilema Keputusan MK soal Larangan Penggunaan GPS saat Berkendara
2. Penindakan tilang oleh polisi kepada pengguna GPS bakal semakin marak
Penggunaan navigasi ini dilarang karena dalam beberapa tahun ke belakang semakin banyak pengguna mobil atau pemotor yang menggunakannya. Lantas, jika kedapatan mengoperasikan GPS di ponsel ketika berkendara apakah langsung ditilang?
Baca juga: 150 Ucapan Idul Fitri 2025 dan Gambar Selamat Lebaran 1446 H buat Dikirim ke Medsos
Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, apabila mengacu pada aturan jelas akan dikenakan tindakan. "Kami akan langsung menilang pengendara itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/1/2019) malam.
Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.
Selengkapnya baca: Polisi Bakal Lebih Giat Tilang Pengemudi yang Menggunakan GPS
Baca juga: Beli Perhiasan Emas 15 Kg Tunai, Wanita Ini Tuai Kritik di Medsos