JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pemakaian Global Positioning System (GPS) saat berkendara kembali ramai diperbincangkan. Apalagi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pengujuan kembali terkait penggunaan GPS ketika berkendara yang dilayangkan Toyota Soluna Community.
Seperti diketahui, pengguan ponsel atau GPS dikaitkan bisa mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Regulasinya pun sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Meski frasa mengenai menggangu konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponsel dan penggunaan fitur GPS, tidak ada penjabaran secara spesifik yang tertulis. Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, hal ini akan menimbulkan banyak kerancuan.
Baca juga: Dilema Keputusan MK soal Larangan Penggunaan GPS saat Berkendara
"Secara garis besar memang berkendara harus penuh konsentrasi, namun balik ke masalah GPS yang dikaitkan dengan regulasi pada penekanan mengganggu konsentrasi itu harusnya dibuat turunan yang jelas. Dalam arti menggunakan GPS seperti apa yang mengganggu karena sekarang GPS sudah dilengkai dengan teknologi suara yang bisa membantu," ucap Marcell kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Marcell menjelaskan, dengan adanya bantuan fitur suara, kondisi tersebut sangat membantu mengurangi intensitas pengemudi untuk tidak terpaku pada layar GPS saat berkendara.
Menurut Marcell, harusnya ada pembaruan pada sistem hukum agar bisa berjalan seimbang dengan teknologi yang memang sifatnya positif, dalam arti dibutuhkan dan memang membantu tanpa menghiraukan aspek keselamataan dalam berkendara.
"Baiknya ada upgrade dari sistem hukum atau regulasi tadi karena kita tahu regulasi tersebut sudah cukup lama, 10 tahun. Dalam jangka waktu 10 tahun ini, perkembangan teknologi sangat berjalan cepat, sementara regulasi masih di tempat," ujar Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.