JAKARTA, KOMPAS.com - Usai diresmikan dan sudah bisa digunakan sejak libur Natal dan tahun baru, PT Jasa Marga (Persero) mulai menerapkan tarif di tujuh ruas Tol Trans-Jawa. Pemberlakukan tarif tersebut akan dimulai 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
Dalam informasi yang disebarkan melalui akun intagram Jasa Marga, diketahui ketujuh ruas Tol Trans-Jawa yang akan mulai dikenakan tarif merupakan ruas-ruas yang sebelumnya diresmikan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk detailnya meliputi, Tol Pemalang-Batang, Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura, Tol Ngawi-Kertosono-Kediri segmen Wilangan-Kertosono, Jalan Tol Jombang-Mojokerto Segmen Bandar-Kertosono.
Baca juga: Kuliner Sepanjang Tol Trans-Jawa, Citarasa Mal Sampai Angkringan
Setelah itu meliputi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Segmen Pasuruan-Grati dan Jalan Tol Surabaya-Gempol Seksi Relokasi Porong-Gempol.
Baca juga: Komparasi BBM Xpander Melintasi Jalur Trans-Jawa, Tol Versus Reguler
Sementara untuk besaran tarif untuk kendaraan Golongan I cukup bervariasi, yakni :
Pemalang (Sewaka)-Batang (Pasekaran) Rp 39.000 (Segmen Pemalang IC-Pasekaran Rp 34.000)
Tol Batang-Semarang (Kalikangkung) Rp 75.000
Tol Semarang (Banyumanik)-Solo (Kartasura) Rp 65.000* (Segmen Salatiga-Kartasura Rp 32.500*)
Tol Ngawi (Klitik)-Kertosono Rp 88.000
Tol Kertosono-Mojokerto Rp 46.000
Tol Gempol-Pasuruan (Grati) Rp 36.000 (Segmen Pasuruan-Grati Rp 13.000)
Tol Porong-Gempol Rp 9.000 (Segmen Porong-Kejapanan Rp 6.000)