Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mercy AMG G63 AMG Terganjal Larangan Impor di Indonesia

Kompas.com - 16/01/2019, 22:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) mengawali 2019 dengan mengenalkan SUV legendarisnya, yakni Mercedes AMG G63 Edition 1. Meski belum meluncur secara resmi, namun beberapa konglomerat Indonesia dikabarkan sudah melakukan pemesanan unit sejak 2018 lalu.

Deputy Director Marketing Communication MBDI Hari Arifianto, mengatakan, AMG G63 belum sepenuhnya diluncurkan di Indonesia karena masih menunggu masalah reguasi mengenai larangan impor mobil mewah.

"Sebenarnya unit yang saat ini kita pakai merupakan pinjaman dari Malaysia, kita memang belum luncurkan secara resmi ke publik karena menunggu regulasi mengingat mobil ini bermesin 4.000 cc. Tapi yang pasti, beberapa konsumen di Indonesia sudah ada yang membelinya," ucap Hari saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Touring Mercy G-Class Berakhir di Baluran

Menurut Hari, untuk konsumen yang sudah lebih dulu membeli SUV bertenaga buas ini memang melakukan porses transaksi ketika regulasi larangan impor mobil mewah di atas 3.000 cc belum disahkan. Namun, ketika akan melakukan proses homologasi jelang kedatangan unit, aturan impor tersebut terbit.

Mercedes Benz AMG G 63 Mercedes Benz AMG G 63

Namun kondisi saat itu masih mendapat keringanan sehingga mobil masih bisa masuk. Sementara saat ini sendiri, Hari menjelaskan bila pihaknya lebih cendrung untuk memperkenalkan AMG, karena mobil tersebut menjadi cikal dari jajaran SUV Mercy yang ada saat ini.

"Intinya sekarang ini kita bawa untuk perkenalan sekaligus menunjukan bila G Class ini menjadi nenek moyang dari jajaran keluarga SUV yang ada saat ini. Bila ada konsumen yang ingin tetap memesannya sekarang ini, tentu akan ada catatan dan klausulnya tersendiri nanti," ujar Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau