Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hari Uji Coba, Ratusan Kendaraan Tertangkap CCTV

Kompas.com - 03/10/2018, 15:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hari uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, polisi sudah menemui ratusan pelangar lalu lintas. Total ada 336 kendaraan yang tertangkap kamera CCTV melakukan pelanggaran.

"Sudah ada, hari pertama (1/10/2018) 232 pelanggar, hari kedua (2/10/2018) 104. Jenisnya berbeda-beda, mulai dari marka jalan sampai traffic light dan ganjil genap," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018).

Meski demikian, polisi belum melakukan penindakan atau tilang terhadap pelanggar karena masih dalam tahapan uji coba. Yusuf juga menjelaskan pihaknya belum melakukan data perbandingan untuk jenis pelanggaran apa yang paling banyak dilakukan pengendara.

Baca juga: Penting Mengetahui Mekanisme Tilang E-TLE

Sementara untuk waktu kejadian, berdasarkan CCTV juga berbeda-beda. Sebagai ada yang melakukan pelanggaran saat siang, ada pula jelang malam hari.

"Kita belum evaluasi karena baru jalan dua hari. Perbandingan mungkin setelah jalan satu atau dua minggu ke depan, sampai nanti satu bulan penuh," ucap Yusuf.

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.
Baca juga: Selama Masa Uji Coba Belum Ada Tindakan Tilang Elektronik

Seperti diketahui, tilang CCTV melalui sistem E-TLE mulai diuji coba pada awal Oktober 2018 di Jakarta. Ruas Jalan Sudirman dan MH Thamrin menjadi kawasan pertama uji coba E-TLE.

Melalui CCTV, polisi akan merekam bukti pelangaran yang kemudian bersama surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Selama tujuh hari, pemilik kendaraan wajib menjawab surat konfirmasi tersebut sebelum denda tilang diterbitkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com