JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan uji coba electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jalan Sudirman-Thamrin. Selama masa sosialisasi ini, dipastikan belum ada tindakan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Menurut dia, selama 30 hari ke depan hanya sosialisasi seperti pembagian stiker dan pemasangan spanduk.
"Jadi setelah itu baru akan ada tindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas di jalan tersebut," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/9/2018) malam.
Baca juga: STNK Bisa Diblokir jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik
Langkah itu, kata Budiyanto sama seperti ketika menerapkan kebijakan baru, salah satunya ganjil-genap. Selama masa uji coba tidak akan ada sanksi pembayaran denda bagi pelanggar.
"Jadi kita akan sosialisasikan dulu sambil mempersiapkan segala sesuatunya," ucap Budiyanto.
Jenis pelanggaran yang perlu diketahui pengguna kendaraan, seperti melewati garis di lampu merah, menerobos lampu merah, melawan arah hingga ganjil-genap.