Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, menjelaskan, pemantauan proses tilang akan dilakukan secara sistematis dari CCTV yang bisa menangkap gambar dari sebelum, saat, sampai sesudah pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Gambar pelanggar akan masuk ke dalam server dan akan digunakan sebagai bukti. Kita analisa dan bila benar, dikirim surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai data di TMC polda Metro Jaya langsung disertakan dengan foto pelanggaran yang diambil dari CCTV," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/10/2018).
Usai menerima surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas atau pemilik kendaraan yang melanggar, wajib melakukan klarifikasi. Prosesnya nanti bisa ditempuh melalui website atau aplikasi yang saat ini masih tahap persiapan.
Fungsi dari klarifikasi menurut Yusuf berguna untuk memastikan apakah mobil tersebut dibawa oleh pemilik kendaraan atau orang lain. Bahkan untuk memastikan juga apakah mobil tersebut masih milik tangan pertama atau sudah dijual namun belum berganti nama.
Demikian juga untuk pembayaran denda. Setelah proses klarifikasi pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari membayar melalui bank BRI, bila melewati batas waktu, STNK langsung diblokir.
"Untuk saat ini masih uji coba ya, belum ada penindakan. Kita lakukan sekaligus untuk mengetes akurasi CCTV dan mempersiapkan sistem, termasuk juga untuk sosialisasi ke masyarakat," ucap Yusuf.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/02/070200615/penting-mengetahui-mekanisme-tilang-e-tle-