Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AISI Buka Suara Soal Wajib Email dan Nomor HP Registrasi Kendaraan

Kompas.com - 19/09/2018, 07:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya bakal mewajibkan pencantuman nomor ponsel dan alamat email, buat masyarakat yang akan melakukan registrasi kendaraan baru. Ini sebagai penyokong realisasi tilang elektronik, yang mulai dilakukan Oktober 2018.

Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) mengungkapkan, terkait kebihjakan tersebut, anggota mereka tak ada yang komplain terkait dengan hal tersebut. Pasalnya, jika semakin banyak yang peduli lalu lintas, dan selamat di jalan, makin banyak yang menggunakan sepeda motor.

“Tidak ada dari anggota (masukan atau kritik). Justru dari anggota inginnnya jika pengendara motor selamat, jadi makin banyak orang naik motor, demi kebaikan bersama,” tutur Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KOMPAS.com, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Registrasi Kendaraan Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email

Kata lain, kesepakatan AISI bulat mendukung kebijakan baru yang bakal diimplementasikan sesaat lagi ini. Diketahui saat ini setidaknya ada lima anggota AISI, mulai dari Honda, Yamaha, Kawasaki, Suzuki dan TVS asal India.

“Terkait kebijakan tersebut kami oke saja, yang penting untuk asosiasi kan jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan sesuai sama moto kita jaga keselamatan berkendara,” ucap Sigit.

Sampai saat ini, asosiasi lainnya seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), belum memberikan tanggapannya terkait kebijakan baru tersebut.

Memang bukan kabar baru soal electronic traffic law enforcement (e-TLE) ini, di mana mulai bergulir pada saat tilang online mulai mengemuka pada 2017 lalu. Namun memang pelaksanannya sudah makin dimatangkan saat ini.

Semoga makin memperbaiki kualitas lalu lintas di dalam negeri agar semakin beradab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com