Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Legalkah Kendaraan yang Tak Punya Faktur Pembelian?

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal penting yang harus diperhatikan ketika membeli kendaraan bermotor, terutama berstatus bekas, maka harus diperhatikan keberadaan faktur. Terkadang, ada konsumen kurang begitu peduli, padahal itu cukup krusial.

Apalagi, jika membeli kendaraan itu dengan cara kredit, otomatis akan ditanya oleh perusahaan pembiayaan (leasing), karena menjadi syarat sebelum akad kredit.

Lantas, jika faktur pembelian itu hilang atau hanya tersedia copy legalisir dari kepolisian, bagaimana dengan status atau legalitas dari kendaraan tersebut?

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, tidak masalah asalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut asli.

"Karena kalau faktur itu dikeluarkan oleh diler yang menjual mobil tersebut. Kalau pun hilang dari aspek legalitas tidak masalah," ujar Sumardji kepada Kompas.com akhir pekan lalu.

Sumardji menyarankan, untuk mengetahui keaslian dari STNK atau BPKB kendaraan tersebut, sebaiknya melakukan pengecekan ke bagian Registrasi dan Identifikasi di masing-masing daerah.

"Kalau di Jakarta, bisa ke Polda Metro, nanti sekaligus bawa mobil dan juga surat-suratnya semua. Ada tim kami yang akan melakukan pengecekan keaslian semua surat-suratnya dan data-datanya juga," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/17/092600915/legalkah-kendaraan-yang-tak-punya-faktur-pembelian-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke