JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat keselamatan bagi pengendara di jalan raya adalah kecepatan. Kecepatan di sini berpengaruh tidak hanya pada saat jalan lengang namun juga saat mengalami kemacetan.
Direktur Kamsel Korlantas Polri Chryshnanda Dwilaksana mengungkapkan, kecepatan atau speed jadi faktor penentu keselamatan berkendara, di bawah masalah penggunaan helm bagi pengendara motor.
"Tidak peduli kecepatan minimal dan maksimal, selama ini para pengendara mobil atau motor tidak memahami mengapa ada pembatasan kecepatan yang ditunjukkan dengan rambu. Kita sering lupa, setiap harinya 60 sampai 80 orang meninggal di jalan." ucap Chryshnanda saat ditemui pekan lalu.
Untuk memahami kecepatan, Chryshnanda mengungkapan teori kecepatan yakni S (jarak) = V (kecepatan) x T (waktu). Jika dipahami, seseorang tahu jarak yang akan dia tempuh dapat tercapai dengan waktu dan kecepatan yang diinginkan.
Baca juga: Rawan, Tol Cipali Bakal Ditambah Rambu Kecepatan
Chryshnanda mengungkapkan, selama ini jika kecepatan minimal tidak terpenuhi maka akan timbul masalah berupa kemacetan. Kemacetan ini secara ekonomi merugikan karena terjadi pengeluaran yang tidak terhitung.
"Kalau lancar, mendorong pengemudi melebihi kecepatan maksimal. Jadinya black spot atau rawan kecelakaan. Ini yang perlu kita dorong, pemahaman tentang kecepatan dalam keselamatan berkendara pada pengemudi dan pengendara di Indonesia," ucap Chryshnanda.
Untuk menyelesaikan persoalan ini sebenarnya ada teknologi yang dapat diterapkan seperti electronic road pricing, speed trap kamera, dan lain sebagainya. Namun untuk menerapkan teknologi tersebut memang memerlukan kesediaan sarana dan prasarana yang mencukupi.
"Untuk saat ini setidaknya kita memiliki rambu kecepatan yang cukup banyak di tiap kota. Kasih rambu dulu . Nomor satu di tol, batas kecepatan harus ada. Tidak perlu muluk-muluk, rambunya dulu. Ketika kita dapat mengendalikan kecepatan kita dapat merubah wajah transportasi jadi lebih baik," ucap Chryshnanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.