Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Polisi Diusir Warga Saat Razia

Kompas.com - 15/12/2017, 10:22 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KompasOtomotif — Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga mengusir petugas kepolisian yang tengah mengadakan razia  viral di media sosial. Dalam video tersebut, warga marah karena polisi mengadakan razia di jalanan kampungnya.

"Ini kampung, bukan jalan raya, Pak. Ini keliru dan tidak layak. Kalau mau razia ya di jalan raya," kata seorang warga yang terekam di dalam video tersebut.

Dalam video terlihat dua polisi akhirnya pergi setelah terlibat perdebatan dengan warga. Kejadian seperti terekam di dalam video tersebut diketahui terjadi di salah satu desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kasat Lantas Polres Grobogan Ajun Komisaris Panji Gedhe Prabawa menyatakan, peristiwa pengusiran itu terjadi pada Agustus 2017. Panji menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan dua anggotanya itu.

Baca juga : Videonya Viral, Warga Usir Polantas Grobogan Saat Razia di Kampung

Cuplikan video yang memperlihatkan dua orang polisi lalu lintas berselisih dengan sejumlah warga. Warga memprotes polisi yang mengadakan razia du Cuplikan video di Instagram Cuplikan video yang memperlihatkan dua orang polisi lalu lintas berselisih dengan sejumlah warga. Warga memprotes polisi yang mengadakan razia du

Menurut Panji, saat itu anggotanya mengadakan razia karena lokasi tersebut menjadi akses bagi pengendara yang melanggar untuk kabur atau menghindar. Selain itu, razia digelar untuk mencegah adanya kendaraan hasil curian.

Namun, ada beberapa orang yang tidak berkenan dan protes kepada anggota polisi yang menggelar razia. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, dua polisi yang ada di lokasi kemudian pergi meninggalkan lokasi.

"Anggota kami dengan sabar dan bersikap sopan meninggalkan lokasi tersebut. Kami yang masih menggelar razia mendapat laporan dan melakukan pengecekan di lokasi tersebut, tetapi yang melakukan protes sudah tidak ada," kata Panji, Rabu (13/12/2017),

https://instagram.com/p/BcoPZeUFf8G/

Dasar hukum

Wewenang polisi dalam menindak pelanggar lalu lintas diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia. Pada Pasal 14 huruf b dan c disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, polisi dapat menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Selain itu, polisi juga dapat membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi orang yang melawan petugas. Dalam Pasal 212 KUHP, disebutkan bahwa orang yang melawan aparta penegak hukum yang sedang betugas dapat dijerat Pasal 212 KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com