Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Bosan Soal Wacana Penurunan Pajak Sedan

Kompas.com - 28/05/2018, 10:54 WIB
Febri Ardani Saragih,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Honda Prospect Motor (HPM) tidak mau menanggapi serius soal wacana revisi pajak sedan, selama belum ada regulasi yang terbit dari pemerintah. Jadi, tentang investasi baru atau rencana menurunkan harga sedan, HPM bilang belum tertarik.

“Sampai saat ini dengan kondisi seperti ini kami belum tertarik. Seperti apa insentifnya, kemudian pasarnya berapa sampai cocok untuk diproduksi, kami harus benar-benar pelajari,” ucap Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual HPM, di Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Honda Masih Jadi Raja Sedan Kuartal I/2018

Jonfis memahami mengapa pajak sedan mau diubah menjadi lebih kecil, sebab selama ini sedan dianggap barang sangat mewah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, sedan bermesin di bawah 1.500cc kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 30 persen, sedangkan buat di atas 1.500cc dibebani 40 persen.

New Honda City 2017Febri Ardani/Otomania New Honda City 2017

Sementara itu, mobil model lainnya, seperti hatchback, low MPV, dan lainnya yang berpenggerak 4X2 dan bermesin di bawah 1.500cc cuma kena PPnBM 10 persen. Spesifikasi itu dengan mesin di atas 1.500cc hanya terbebani 20 persen.

Tidak sedikit pihak yang menilai pajak sedan merupakan diskriminasi. Dalam bahasa regulasi sering digunakan frasa “selain sedan”.

“Itu masih dipelajari, sama CO tax (pajak karbon) juga. Bagi kami sedan mau turun atau tidak, Itu  tergantung pemerintah sendiri. Tapi kalau ditanya kenapa sedan ini dianggap mewah, dari dulu sudah tidak masuk diakal,” kata Jonfis.

Menurut Jonfis, HPM akan memikirkan investasi untuk produksi sedan bila perkiraan pasarnya masuk syarat-syarat produksi lokal. Masih banyak yang perlu dipikirkan karena negara lain juga memproduksi sedan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com