JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengumumkan untuk mewajibkan uji psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayahnya.
Uji psikologi ini mulai disimulasikan pada 21 Juni sampai 23 Juni 2018, kemudian mulai berlaku pada 25 Juni mendatang.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyambut baik rencana pihak kepolisian tersebut. Menurut Edo ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) no 9 tahun 2012 tentang SIM, uji psikologi masuk dalam persyaratan kesehatan rohani.
"Kesehatan rohani sendiri terdiri atas, kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Kalau lihat elemen tersebut menjadi relevan bila dihubungkan dengan kondisi lalu lintas saat ini," ucap Edo saat dihubungi Kamis (21/6/2018).
Edo mengungkapkan bila dikaitkan fakta, kecelakaan mayoritas dipicu oleh faktor manusia. Setiap hari rata-rata 200 kecelakaan terjadi di jalan dan mayoritas dipicu oleh pengemudi.
Baca juga: Ini Tujuan Tes Psikologi buat Pemohon SIM
Dari jumlah kecelakaan tersebut faktor manusia dipicu akibat hilangnya konsentrasi saat di jalan. Beragam sebab kurangnya konsentrasi antara lain mengantuk, serta lelah.
"Jadi sah-sah saja dilakukan untuk para pemohon SIM. Kemampuan konsentrasi juga diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri saat mengemudikan kendaraan bermotor," ujar Edo.
"Meski memang kita masih bertanya bagaimana metode pengujiannya dan sejauh mana efektifitasnya," tambah Edo.
Untuk itu Edo berharap pihak kepolisian saat ini diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang lebih luas terhadap kebijakan baru ini. Terlebih uji psikologi juga telah diamanatkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengungkapkan tes psikologi dilakukan untuk melihat pemohon SIM dapat mewujudan diri sebagai seorang pengemudi yang punya sikap aman dan bertanggung jawab saat di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.