Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Asal Berhenti di Bahu Jalan Tol, Kecuali...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemudik yang menuju ke Jawa Tengah atau Jawa Timur, dan juga wilayah lain, rata-rata menggunakan fasilitas jalan tol. Apalagi sekarang ini sudah banyak jalan bebas hambatan yang baru dibuka sehingga mempercepat waktu tempuh.

Nah, ketika melintas di jalan Tol para pemudik wajib memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku. Contoh kecil, tidak boleh istirahat atau berhenti di bahu jalan kecuali sedang dalam kondisi darurat, seperti pecah ban atau mogok.

Selain itu, menurut Brigjen Pol Halim Pagarra, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri untuk kendaraan besar seperti bus wajib melintas di lajur lambat (1 dan 2), sedangkan mobil lainnya cepat (3 dan 4).

"Karena mobil kecil bisa untuk mendahului, dan paling penting agar tidak macet," kata Halim belum lama ini di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Lajur satu dan dua, lanjut Halim memang khusus untuk kendaraan besar seperti truk atau bus. Apabila sopir tersebut melajukan busnya di jalur cepat bisa menyebabkan antrean kendaraan lain karena berjalan sedikit lebih lambat.

"Kalau mobil penumpang lain yang kecil, bisa mendahului mobil lain melewati lajur tiga atau empat, sehingga kondisi jalan lancar dan tetap aman," ujar Halim.

Aturan ini tidak hanya untuk yang mudik, tetapi harus diterapkan juga ketika masa balik ke rumah masing-masing setelah Lebaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/06/13/163146915/jangan-asal-berhenti-di-bahu-jalan-tol-kecuali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke