Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru Uji Tipe Kendaraan Listrik Resmi Terbit

Kompas.com - 08/06/2018, 09:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah secara bertahap mulai memperbolehkan kendaraan listrik (electric vehicle) bergerak legal di jalanan. Regulasi terbaru adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang baru, diundangkan pada 24 April 2018.

Aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang tertera pada Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Lebih gamblang pada Permenhub 33/2018 tersebut, menyertakan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor dengan Motor Listrik.  Pada BAB I terkait dengan ketentuan umum pasal 1 nomor 30, definisi soal kendaraan listrik juga sudah tercantum, di mana pada aturan sebelumnya tidak ada.

Pada pasal 9 ayat 5 juga disebutkan lima kategori kendaraan listrik yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan, seperti sepeda motor listrik, mobil penumpang listrik, mobil bus listrik, mobil barang listrik dan kendaraan khusus listrik.

Aturan baru ini setidaknya menjadi bentuk komitmen pemerintah, buat mendukung perkembangan otomotif dalam negeri mengikuti tren global.

Baca juga: Kendaraan Listrik dan Industri Otomotif Indonesia

Jokowi Naik Mobil Listrik Ezzy IIistimewa Jokowi Naik Mobil Listrik Ezzy II

Meskipun sampai saat ini Peraturan Presiden soal kendaraan listrik atau program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dari Kementerian Perindustrian belum juga ada kejelasannya.

Sedikit mengutip bagian Empat Permenhub 33/2018, kendaraan bermotor yang motor penggeraknya menggunakan listrik, selain memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilakukan pengujian paling sedikit terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi.

Lalu, kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik tidak dilakukan pengujian emisi gas buang.

Demi memenuhi unsur keselamatan, kendaraan bermotor listrik wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.

Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.

Baca juga: Teknologi Kendaraan Listrik Akan ?Booming? Kalau Murah

Menteri ESDM menjajal kebolehan Gesits di kantor ESDM, Jakarta, Kamis (19/10/2017).KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Menteri ESDM menjajal kebolehan Gesits di kantor ESDM, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Lebih detailnya, pada kecepatan 10 kpj minumum 50 desibel, sedangkan di kecepatan 20 kpj minimum 65 desibel, serta ketika kendaraan listrik berjalan mundur kebisingan yang dihasilkan minimum 47 desibel.

Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan listrik yang dimaksud pada ayat disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara hewan, sirene, klakson, dan musik.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peralatan pengujian kendaraan listrik wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.

Lalu SUT, SRUT, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau