Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adab Pengemudi Ketika Mobil Berpapasan di Kondisi Jalan tak Normal

Kompas.com - 22/05/2018, 18:45 WIB
Aris F Harvenda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, Kompas.com - Saat ini pelajaran etika berkendara sulit ditemukan, bahkan di sekolah mengemudi sekalipun.

Padahal tata cara berperilaku di jalan tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

salah satu contoh, misalnya, siapa yang seharusnya didahulukan ketika berpapasan dengan kendaraan lain pada posisi jalan menanjak, atau jika menemukan persimpangan.

Gambar 1 Dahulukan kendaraan dari arah yang belawanan jika mengambil jalul untuk menghindari rintangan.Korlantas Gambar 1 Dahulukan kendaraan dari arah yang belawanan jika mengambil jalul untuk menghindari rintangan.
Pada Pasal 110 ayat satu dijelaskan, pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.

Kemudian, pada ayat dua, jika pada salah satu jalur di jalan tersebut terhalang oleh suatu rintangan, pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Perhatikan ilustrasi di atas. (lihat gambar 1)

Gambar 2. Ilustrasi posisi berkendara dijalan yang menanjak.Korlantas Gambar 2. Ilustrasi posisi berkendara dijalan yang menanjak.
Lantas, pada Pasal 111 dijelaskan, di jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki. (lihat gambar 2)

Setidaknya, dalam undang-undang tersebut terdapat 12 pasal yang mengatur tentang etika berkendara di jalan.

Jadi, undang-undang mengenai lalu lintas baiknya dijadikan pedoman dalam berkendara di jalan dengan aman dan nyaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau