Jakarta, Kompas.com - Saat ini pelajaran etika berkendara sulit ditemukan, bahkan di sekolah mengemudi sekalipun.
Padahal tata cara berperilaku di jalan tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
salah satu contoh, misalnya, siapa yang seharusnya didahulukan ketika berpapasan dengan kendaraan lain pada posisi jalan menanjak, atau jika menemukan persimpangan.
Kemudian, pada ayat dua, jika pada salah satu jalur di jalan tersebut terhalang oleh suatu rintangan, pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Perhatikan ilustrasi di atas. (lihat gambar 1)
Setidaknya, dalam undang-undang tersebut terdapat 12 pasal yang mengatur tentang etika berkendara di jalan.
Jadi, undang-undang mengenai lalu lintas baiknya dijadikan pedoman dalam berkendara di jalan dengan aman dan nyaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.