Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Klarifikasi Larangan Mengemudi Sambil Dengar Musik

Kompas.com - 02/03/2018, 08:02 WIB
Febri Ardani Saragih,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Selain dari aktivis keselamatan berkendara, usaha pihak kepolisian menyosialisasikan larangan mengemudi sambil mendengarkan musik juga direspons kalangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. (LPKSM), yaitu Komunitas Konsumen Indonesia.

Pihak kepolisian diminta mengklarifikasi pernyataan soal itu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang karena aturan yang dianggap tidak jelas. Selain itu klarifikasi juga diminta agar tidak terjadi penafsiran yang salah atas Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, mendengarkan musik dan merokok termasuk dalam tindakan tidak wajar dalam berkendara. Kegiatan itu dianggap mampu menurunkan konsentrasi mengemudi dan memicu kecelakaan lalu lintas.

Landasan hukum yang diangkat yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (1) yang isinya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Lalu pada penjelasan Pasal 106 Ayat (1) dikatakan, “Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Sistem audio cukup canggih di kelasnya.Paultan.org Sistem audio cukup canggih di kelasnya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, mengatakan, mengacu pada Pasal 106 Ayat (1) dan penjelasannya, mendengarkan musik saat mengemudi tidak termasuk kategori perbuatan yang dilarang.

“Karena tidak ada satupun kata/frasa dalam Pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendara,” kata David, Jumat (2/3/2018).

David menyoroti latar belakang munculnya usaha pelarangan buat pengemudi mendengarkan musik dari survei yang dilakukan kepolisian. Metode, jangka waktu, wilayah, dan jumlah responden survei dipertanyakan.

"Kalau memang mau membuat larangan seharusnya dengan produk aturan yang resmi dikeluarkan melalui proses pembuatan aturan yang berlaku,” ujar David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau