Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Merokok dan Dengarkan Musik saat Berkendara Bisa Kena Tilang

Kompas.com - 01/03/2018, 16:51 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com — Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Selain main ponsel, atau dalam keadaan mabuk, kegiatan lain yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, adalah merokok dan mendengarkan musik.

“Jadi apa pun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara itu dilarang dan menyalahi aturan yang sudah ada. Termasuk dua hal itu, merokok dan dengarkan musik,” kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Baca Juga: Rossi Bicara tentang Aksi Penyelamatan Marquez

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi

Polisi, lanjut Budiyanto, selama bulan ini atau bertepatan dengan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Keselamatan pada 5 Maret sampai 25 Maret 2018 akan melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang- Undang No 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kita tilang. Karena baru kita sosialisasikan sekarang ini. Jadi boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.

Pengendara yang melanggar aturan itu, kata Budiyanto, akan dikenai sanksi berupa denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.

Nah, menurut Anda bagaimana dengan aturan ini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com