Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Diler Cegah Terima Mobil Bekas Curian

Kompas.com - 14/02/2018, 12:02 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Depok, KOMPAS.com - Salah satu cara diler mobil bekas menghimpun pasokan untuk penjualannya adalah membeli langsung dari pemilik. Selain mengandalkan koneksi perkenalan, pemilik mobil yang tidak kenal dengan pengelola diler bisa saja datang langsung ke diler untuk menjual mobilnya. Sepanjang ada kecocokan harga dan jenis mobil, diler biasanya akan mau membeli.

Namun berbicara mengenai tipe penjual yang kedua ini, diler mobil bekas biasanya cukup berhati-hati. Mereka biasanya tidak mau membeli mobil jika nama yang tertera di STNK tak sesuai dengan nama di KTP orang yang hendak menjual. Tujuannya mencegah mobil bekas yang berstatus curian.

Baca juga : Pemalsu STNK dan BPKB Pernah Buka Pelatihan Pemalsuan untuk Warga

"Kalau bukan nama dia langsung, sulit bagi kita mau beli. Bukannya curiga tapi mencegah hal yang tidak diingakan," kata Ronny Subagja, petugas pemasaran Ciliwung Motor di Kelapa Dua, Depok, Selasa (13/2/2018).

Contoh STNK dari sebuah mobil Land Rover. Terlihat mobil berpenggerak empat roda ini digolongkan sebagai Jeep. KompasOtomotif/Alsadad Rudi Contoh STNK dari sebuah mobil Land Rover. Terlihat mobil berpenggerak empat roda ini digolongkan sebagai Jeep.

Memastikan keaslian dokumen dan kejelasan status kendaraan memang merupakan hal terpenting yang dilakukan diler mobil bekas. Tujuannya mencegah risiko bermasalah mobil, baik bagi diler maupun ke konsumen yang nantinya membeli.

Karena itu, jarang bagi diler membeli mobil dari pemilik yang belum dikenal. Terkecuali bila pemilik dapat memenuhi persyaratan seperti yang dijelaskan di atas.

Untuk mobil yang dibeli langsung dari pemilik, diler mobil bekas biasanya membeli dari orang-orang yang memang sudah dikenal, baik latar belakang maupun tempat tinggalnya.

Kapolda Jabar irjen pol agung budi maryoto tengah menunjukan sejumlah barang bukti pemalsuan dokumen kendaraan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (3/1/2018). KOMPAS.com/AGIEPERMADI Kapolda Jabar irjen pol agung budi maryoto tengah menunjukan sejumlah barang bukti pemalsuan dokumen kendaraan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (3/1/2018).

Kalaupun ada mobil yang tidak dijual langsung oleh orang yang namanya tertera di STNK, biasanya adalah mobil bekas dari diler resmi yang ditawarkan oleh sales. Mobil bekas dari diler resmi adalah mobil hasil tukar tambah dari pemilik yang menggantinya dengan mobil baru. Menurut Ronny, diler mobil bekas biasanya sangat percaya dengan kejelasan status mobil yang ditawarkan sales.

"Kalau ada stok mobil (bekas) baru, sales-sales dari Nissan atau Toyota suka telpon buat menawarkan. Kalau harga cocok kita beli," ujar Ronny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com