Jakarta, KompasOtomotif - Masyarakat yang sedang mengalami kasus hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), jangan khawatir. Sebab bisa diganti baru, asalkan pemohon telah memenuhi semua persyaratan.
Bahkan, seperti dilansir laman NTMCPolri, Kamis (11/1/2018) caranya cukup mudah. Langkah awal, harus melapor ke kantor polisi untuk kemudian diurus sampai tuntas.
Persyaratan yang harus dibawa pemohon, seperti KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy), foto copy STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli serta foto copy.
Baca juga: Perpanjang STNK Wajib Lolos Uji Emisi di Jakarta
Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengecek fisik kendaraan (foto copy hasil cek fisik), mengisi formulir pendaftaran, dan mengurus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan semua persyaratan data hingga surat keterangan hilang dari Samsat.
Proses selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan terakhir pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.