Jakarta, KOMPAS.com - Sepeda motor bekas lansiran 2013 ke bawah pada umumnya tidak bisa dibeli lewat skema kredit via perusahaan pembiayaan (leasing). Karena leasing hanya membatasi motor bekas yang masih bisa dibeli lewat cicilan berusia lima tahun.
Namun ada berbagai cara yang ditawarkan pengelola diler motor bekas bagi para pemburu motor lansiran 2013 ke bawah, seperti untuk pembeli Yamaha RX King ataupun Ninja 2-Tak produksi sebelum 2013.
Dari enam diler di Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur yang Kompas.com sambangi, hanya ada dua yang menawarkan solusi agar pembeli motor lansiran 2013 tetap bisa membeli dengan cara menyicil. Tujuannya agar calon pembeli tidak perlu mengeluarkan modal yang besar.
Berikut cara tersebut:
1. Gadai BPKB Motor Baru
Cara ini ditawarkan Pelangi Motor di Jatinegara, Jakarta Timur untuk para calon pembeli RX King. Menurut pemilik diler, Andreas, calon pembeli RX King yang ingin membeli kredit di dilernya harus memiliki motor merek Honda atau Yamaha lansiran 2015 ke atas.
BPKB dari motor tersebut nantinya akan digadaikan ke leasing. Setelah nilai motor ditaksir, calon pembeli bisa dapat pinjaman sebagai modal untuk membeli RX King.
"Kalau ada motor merek Yamaha atau Honda minimal tahun 2015 bisa di-lease back BPKB-nya. Terus uangnya buat beli tunai RX King," kata Andreas pada Jumat (2/2/2018).
2. Pinjaman Tunai dengan Jaminan
Hampir mirip dengan cara pertama. Karena sama-sama memberikan jaminan ke pemberi pinjaman. Namun dengan cara yang kedua ini, calon pembeli tidak harus punya motor terbaru untuk digadaikan BPKB-nya.
Urusan peminjamannya juga bukan dengan leasing. Tapi tempat-tempat pemberi pinjaman dengan jaminan. Jaminannya bisa dalam bentuk barang lain yang biasanya layak diterima untuk digadaikan, salah satunya alat elektronik.
Cara ini ditawarkan Kembar Motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pemilik diler, Ahmad Budiharja mencontohkan, calon pembeli motor bekas yang hanya punya dana Rp 4 juta tetap bisa membeli motor seharga Rp 8 juta. Empat juta rupiah sisanya inilah yang akan ditanggung oleh pihak pemberi pinjaman tunai dengan jaminan.
"Jadi pembelinya meminjam uang. Pinjamannya nantinya bisa dilunasi dengan cara dicicil ke yang memberi pinjaman," kata Ahmad.