Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyoroti tunggakan pajak kendaraan mobil mewah. Jumlahnya mencapai seribuan mobil dari berbagai jenis dan merek. Nilai tunggakan pajaknya mencapai puluhan milyar rupiah.
Terkait hal itu, ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hanan Supangkat menilai bahwa penertiban pajak merupakan langkah baik pemerintah provinsi DKI Jakarta. Di sisi lain, sebagai warga negara memiliki kewajiban membayar pajak atas segala fasilitas umum yang telah disediakan.
Baca juga : Banyak Orang Kaya Jakarta Menunggak Pajak Mobil Mewah
Namun terkait tunggakan pajak, Hanan menyampaikan bahwa hampir seluruh anggota FOCI telah memenuhi kewajiban tersebut. Hanya beberapa saja yang belum membayarnya.
"Paling sekitar empat atau lima orang (yang masih menunggak)," kata Hanan saat dihubungi, Senin (15/1/2018).
Hal ini disampaikan Hanan setelah mengkonfirmasi anggota FOCI beberapa waktu lalu. Bahkan, dua dari sekitar lima orang yang diperkirakan belum membayar pajak menyatakan sudah memenuhi kewajiban tersebut.
"Ada dua orang yang sudah saya cek, katanya sudah bayar," lanjut Hanan.
Baca juga : Berikut Daftar Merek Mobil Mewah yang Belum Bayar Pajak
Hanan menjelaskan, ada beberapa alasan pemilik Ferrari belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Misalnya, pemilik mobil saat ini sedang tidak berada di Indonesia. Selain itu, juga ada beberapa mobil yang masih dalam proses pengurusan surat-surat seperti balik nama setelah terjadi jual-beli dari pemilik sebelumnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada 24 unit Ferrari yang dinyatakan belum melakukan pembayaran pajak per 31 Desember 2017.
Terkait data tersebut, Hanan menyampaikan, soal pajak kendaraan mobil mewah telah menjadi sorotan dari tahun lalu. Pihaknya pun mendorong anggota FOCI untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Kemudian, secara berangsur sebagian besar anggota telah memenuhi kewajiban tersebut.
Baca juga : Soal Pajak, Pemilik Ferrari Dukung Gubernur DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.