Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Sih Tarif Pajak Mobil Super di Indonesia?

Kompas.com - 15/01/2018, 08:43 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Selain mobil mewah, kategori mobil super (supercar) juga masuk dalam daftar kendaraan di atas Rp 1 miliar yang belum membayar pajak per 31 Desember 2017 di wilayah DKI Jakarta.

Merek yang terlibat cukup beragam, mulai Ferrari, Lamborghini, Maserati hingga Porsche. Modelnya pun banyak, seperti Aventador, 458 Italia, California, sampai Granturismo S.

Nah, yang penasaran dengan besaran pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik supercar, kali ini KompasOtomotif akan memberikan contoh dari data yang dirilis oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Baca juga: Banyak Orang Kaya Jakarta Menunggak Pajak Mobil Mewah

Hitungan pajak per tahun untuk Lamborghini Gallardo LP550-2 Coupe, dengan harga jual Rp 3.496.000.000, adalah pajaknya Rp 73.718.000. Sedangkan Lamborghini Aventador AT Rp 5.806.000.000, harus membayar pajak Rp 129.020.000 setiap tahunnya.

Ferrari California dilengkapi mesin V8 silinder dengan inovasi teknologi Dual Clutch Gearbox 7 percepatan serta Direct Injection. Akselerasinya menakjubkan 0-100 kpj hanya 4 detik. Kristianto Purnomo (KP) Ferrari California dilengkapi mesin V8 silinder dengan inovasi teknologi Dual Clutch Gearbox 7 percepatan serta Direct Injection. Akselerasinya menakjubkan 0-100 kpj hanya 4 detik.

Selanjutnya Ferrari 458 Italia, dijual Rp 5.841.000.000, punya beban pajak tahunan Rp 122.960.000. Kemudian, Ferrari California Rp 4.250.000.000 dengan pajak setiap tahun Rp 100.000.000. Produk lainnya, Maserati Granturismo S Rp 2.577.000.000 dan pajak setiap tahunnya Rp 57.260.000.

Porsche 911 Carrera dengan mesin baru, yang diluncurkan di Jakarta, Kamis (28/7/2016).Ghulam/KompasOtomotif Porsche 911 Carrera dengan mesin baru, yang diluncurkan di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Terakhir Porsche, 911 Carrera S Rp 2.652.000.000, wajib bayar pajak Rp 54.366.000 per tahun. Porsche 911 Turbo 3.8 AT Rp 1.989.000.000 dan pajaknya Rp 44.200.000.

Setiap mobil mewah ini, memiliki beban pajak sama seperti kendaraan penumpang lain yang dipasarkan di Indonesia. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Progresif kepemilikan kendaraan bermotor. Harga jual sendiri, sudah mendapatkan beban Pajak Penjualan atas Barang Mewah 125 persen dan PPN 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau