Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Dilakukan Pengendara di Jakarta

Kompas.com - 19/10/2017, 10:22 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta disipilin berkendara, pihak kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) melalui Direktorat Lalu Lintas mengadak penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Selama September 2017 jumlah pelanggaran di wilayah kerja PMJ mencapai 86.425 pelanggar.

Jumlah ini sedikit mengalami penurunan pada Agustus 2017 dengan jumlah pelanggar sebanyak 87.192 pelanggar. Dari golongan usia pelanggar, usia produktif 16 hingga 30 tahun menjadi yang terbesar yakni 35.029 pelanggaran, disusul usia 31 sampai 40 tahun dengan 33.521 pelanggaran.

Pihak PMJ juga memberikan klasifiksi jenis pelanggaran apa saja yang paling sering dilakukan. Posisi pertama adalah pelanggaran marka sebanyak 16.902 kali, disusul melawan arus dengan 12.487 kali pelanggaran dan kelengkapan surat-surat kendaraan sebanyak 11.234 kali.

Pihak PMJ total sejak Januari tahun ini hingga September 2017 telah melakukan penindakan terhadap 715.226 pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Dari jumlah penindakan, pada Mei 2017 menjadi yang terbanyak dengan total 100.589 kali penindakan.

Baca : Perlu Simulasi Tilang Pakai Bukti CCTV

Beberapa kali pihak PMJ melakukan operasi khusus penertiban dengan tema-tema tertentu. Sebelumnya pihak PMJ melakukan operasi dengan sasaran penggunaan trotoar tidak sesuai peruntukan, operasi penindakan pelanggar rambu-rambu serta terakhir adalah penindakan lampu aksesori rotator, sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukan.

Untuk penindakan dan prosesnya, PMJ juga berusaha meningkatkan layanan dengan sosialisasi penggunaan tilang elektronik. Terakhir, PMJ tengah menguji coba penggunaan CCTV sebagai pengawas kondisi lalu lintas di beberapa titik yang diharapkan pada tahun depan dapat digunakan sebagai alat bukti pelanggaran kepada pengguna kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau