Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Mau Jual Sienta Hybrid di Indonesia?

Kompas.com - 17/10/2017, 08:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Toyota Sienta yang dijual di Indonesia sudah dirakit di pabrik Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Jawa Barat. Namun, hanya tersedia satu pilihan mesin, yakni bensin berkapasitas 1.500 cc.

Padahal di Jepang, MPV 7-penumpang dengan konsep pintu geser itu memiliki varian mesin hibrida. Toyota Astra Motor (TAM) pernah menyatakan ketertarikan untuk memboyong Sienta hybrid, asalkan mendapatkan insentif dari pemerintah, untuk menekan harga jual.

Rupanya, TAM serius untuk memasarkan mobil keluarga bermesin hibrida itu. Belum lama ini KompasOtomotif berhasil mendapatkan gambar Sienta Hybrid di jalanan Indonesia.

Ketika dikonfirmasi, TMMIN melalui Yui Hastoro sebagai Direktur Teknikal tidak menyangkal bahwa unit tersebut digunakan untuk keperluan studi dan pengujian di Indonesia.

Baca juga: TMMIN Akui Sedang Uji Sienta Hybrid

Namun, saat ditanyakan apakah TAM sebagai agen pemegang merek (APM) Toyota di Indonesia, sudah siap menjual Sienta hibrida itu?

"Saya baru tahu soal itu (Sienta lagi diuji), tetapi kalau soal dijual atau tidak, saya benar-benar belum tahu apa-apa," kata Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager Marketing TAM kepada KompasOtomotif, akhir pekan lalu.

Peluang

Peluang untuk dijual di Tanah Air cukup besar, mengingat pemerintah sedang menyiapkan program bertajuk Low Carbon Emmision Vehicle (LCEV). Di dalamnya, mengatur insentif terkait produksi mobil-mobil ramah lingkungan, mulai mesin kecil dengan turbo, hibrida, hingga listrik murni.

Baca juga: Pajak Berdasarkan Emisi, LCE, dan Euro IV Tak Bisa Dipisah

Kemungkinan, setelah program itu resmi dikeluarkan, TAM bisa menjual Sienta hibrida di Indonesia. Kalau tidak ada insentif dari pemerintah, bisa-bisa tidak laku karena harganya terlalu mahal ketimbang versi mesin konvesional (bensin).

Sampai sekarang, mobil hibrida yang dijual di Indonesia dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen dan Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.10/2015 tentang bea masuk barang impor, sebesar 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau