Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatas Jalan Bikin Celaka, Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 06/10/2017, 12:33 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, Kompas Otomotif - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara dengan pembatas jalan atau separator lajur kerap terjadi. Sebagai tolak ukur, dalam kurun waktu sebulan belakangan ini bahkan sudah ada beberapa peristiwa diunggah dalam akun Instagram TMCPoldaMetro, termasuk tabrakan mobil mewah Aston Martin beberapa waktu lalu.

Banyak pendapat yang mengungkapkan, kejadian kecelakaan dengan pemisah jalur ini timbul karena desain dan kurangnya alat penerangan atau simbol untuk memberitahu pengendara. Selama ini pembatas yang terbuat dari beton tersebut tidak diberi tanda sehingga menyebabkan banyaknya kecelakaan.

Dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 24 ayat satu dikatakan, setiap penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dilanjutkan pada ayat 2, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Akibat pelanggaran pasal 24 ini diatur dalam pasal 273, ayat 1 sampai 4. Dalam pasal tersebut diatur hukuman pidana kurungan mulai paling lama enam bulan sampai lima tahun serta denda paling banyak mulai Rp 12 juta sampai Rp 120 juta. Ini bergantung dari hasil yang ditimbulkan dari kerusakan tersebut yang menyebabkan korban mulai luka ringan, berat dan meninggal dunia.

Baca : Tabrak Pembatas Jalan, Salah Siapa?

Pada ayat empat diatur mengenai hukuman bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Siapa Penyelenggara Jalan?

Melihat undang-undang di atas, penyelenggara jalan tidak lepas dari tanggung jawab bila dinilai menyebabkan kecelakaan pada pengguna jalan. Lantas siapa penyelenggara jalan tersebut?

"Penyelenggara jalan bisa dari PU (Bina Marga atau air), kalau separator biasa dari Bina Marga, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Kalau kendaraan bisa dari kepala bengkel, teknsi atau kepala pool," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Jumat (6/10/2017).

Menurut Budiyanto, penyelenggara jalan yang tidak memperhatikan aspek-aspek keselamatan dapat dipidanakan. Separator bagian dari prasarana jalan sehingga dalam pemasangananya harus memperhatikan beragam aspek.

Baca : Sering Kecelakaan, Perlu Standar Baku Pemisah Jalan

"Apabila ada akibat ditimbulkan dari prasara jalan tersebut, seperti kecelakaan bahkan menimbulkan korba, penyelenggara jalan atau yang bertanggung jawab dapat dipidanakan. Tentu dikembangkan setelah pemeriksaan," ucap Budiyanto.

 

23:11 #Kecelakaan Suzuki Carry B 8971 C menabrak pembatas di dpn Ratu Plaza Jl. Jend. Sudirman & msh penanganan #Polri.

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on Oct 5, 2017 at 10:59am PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com