Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Bukan Hitam, Warna Apa yang Cocok untuk Nopol?

Kompas.com - 27/09/2017, 16:42 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah melempar wacana untuk mengganti warna pelat nomor mobil pribadi. Alasannya, warna dasar hitam akan sulit terbaca ketika kamera CCTV pengawas perilaku berlalu lintas mulai diterapkan.

Lalu, warna apa yang cocok dan disiapkan untuk mendukung wacana itu? Semua masih abu-abu alias belum diputuskan. Kepolisian masih menggodok wacana ini, termasuk warna apa yang mudah dibaca CCTV jika ada pelanggaran.

”Yang jelas warna terang, sepertinya putih. Ada variasi warna sedikit, mungkin (diadopsi dari) bendera Merah Putih atau warna apa yang sesuai,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, (27/9/2017).

Andai benar warna putih yang akan diterapkan sebagai warna dasar, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 3 tentang warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan gugur dan diganti aturan baru.

Baca: Ada Stiker ?TNI? di Pelat Nomor, Bolehkah?

Disebutkan pada aturan itu, warna dasar putih tulisan biru digunakan untuk ranmor Korps Diplomatik negara asing. Atau, warna putih dengan tulisan merah untuk pelat nomor sementara kendaraan baru.

Tentu saja, semua belum dirumuskan dengan detail. Kakorlantas mengatakan bahwa penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan target implementasi pada 2019 mendatang.

Sebelumnya, disebutkan oleh Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, bahwa yang perlu dilakukan saat ini adalah mengerucutkan regulasi terlebih dahulu.

”Cara manual, parsial, dan konvensional akan banyak masalah. Pasalnya kendaraan semakin banyak, dan tidak mungkin menindak dengan waktu yang cepat, tepat, dan akurat, sehingga berpotensi menemukan kegagalan untuk mencapai tujuan yang signifikan,” ujar Chryshnanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau