Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya "Top-up" Uang Elektronik Gratis?

Kompas.com - 22/09/2017, 08:03 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Wacana tambahan biaya saat pengisian ulang (top-up) uang elektronik, termasuk untuk pembayaran tol, sudah resmi diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Regulasinya tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Dalam aturan tersebut, BI mengratiskan biaya top-up melalui kanal bayar milik penerbit uang elektronik yang digunakan, sekama ini disebut top-up on us. Tapi ada batasnya, yakni hanya untuk pengisian maksimal Rp 200.000 saja.

Bila lebih dari Rp 200.000, akan dikenakan batas atas biaya. Berlaku untuk pengisian kanal bayar penerbit uang elektronik sebesar Rp 750, sementara untuk kanal bayar selain milik penerbit dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 atau disebut juga sebagai skema top-up off us.

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Biaya Top-Up Uang Elektronik

"Penetapan batas maksimum biaya top-up off us uang elektronik sebesar Rp 1.500 dimaksudkan agar menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," tulis dalam siaran resmi BI, Rabu (20/9/2017).

Baca : YLKI Anggap Tambahan Biaya Uang Elektronik Kontradiktif

Kebijakan skema harga ini akan mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top-up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.

Baca : Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik

Bank Indonesia mengklaim menetapkan kebijakan harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi. Selanjutnya, dengan rata-rata nilai top-up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200.000, kebijakan skema harga top-up diharapkan tidak memberatkan masyarakat.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau