Dalam aturan tersebut, BI mengratiskan biaya top-up melalui kanal bayar milik penerbit uang elektronik yang digunakan, sekama ini disebut top-up on us. Tapi ada batasnya, yakni hanya untuk pengisian maksimal Rp 200.000 saja.
Bila lebih dari Rp 200.000, akan dikenakan batas atas biaya. Berlaku untuk pengisian kanal bayar penerbit uang elektronik sebesar Rp 750, sementara untuk kanal bayar selain milik penerbit dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 atau disebut juga sebagai skema top-up off us.
Baca : YLKI Anggap Tambahan Biaya Uang Elektronik Kontradiktif
Kebijakan skema harga ini akan mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top-up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
Baca : Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik
Bank Indonesia mengklaim menetapkan kebijakan harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi. Selanjutnya, dengan rata-rata nilai top-up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200.000, kebijakan skema harga top-up diharapkan tidak memberatkan masyarakat.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/22/080300615/biaya-top-up-uang-elektronik-gratis-