Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Indonesia Seolah Sengaja Dilarang Beli Sedan

Kompas.com - 21/04/2017, 08:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sudah menjadi buah bibir selama bertahun-tahun di industri otomotif roda empat dalam negeri, urusan harmoniasai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sedan belum menemui titik terang dari pemerintah. Meski begitu, pelaku industri masih ngotot mengupayakan itu bisa dapat perhatian.

Berkesempatan berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) perumusan peta industri kendaraan (road map) di kantor Kementerian Perindustrian bersama beberapa institusi pemerintah, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) selipkan unek-uneknya, di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

“Kami juga akan melangkah lagi dengan mencakup empat sub tema, seperti carbon tax, kami akan rundingkan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kemudian KBH2, ketiga masalah LCEP, dan terakhir  terkait sedan, yang hari ini masih rancu,” tutur Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kamis (20/4/2017).

“Kalau ada bagasinya disebut sedan, tap kalau belakangnya rata, itu standar penumpang 4x2. Jadi orang Indonesia tidak boleh menggunakan mobil yang ada bagasinya (sedan), karena mahal jadinya, semua bagasinya dipangku saja, lucu sekali, tapi mudah-mudahan kami bisa mencakup ini,” ucap Jongkie.

Baca juga : Pemerintah Tak Bernyali Turunkan Pajak Mobil Sedan di Indonesia

Jongki menyebut kalau industri otomotif dalam negeri juga ingin menjadi basis produksi segmen lain tidak hanya MPV, seperti Sedan, SUV, pikap, dan lainnya.

Cuma Butuh MPV

Sebelumnya, pihak Honda melalui Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM) menyebut juga, kalau tingginya pajak sedan merupakan proteksi untuk model MPV sejak tahun 2000. Padahal tidak semua masyarakat Indonesia hanya butuh MPV.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ada di Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 pada pasal 2 ayat 4, tertulis bahwa sedan dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc, dikenakan PPnBM 30 persen.

Jika ditelusuri, aturan ini muncul pada 17 tahun lalu, melalui peraturan Presiden Nomor 145 tahu 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah.  Di mana pada pasal dua mobil jenis sedan kena pajak 30 persen, sementara MPV hanya 10 persen, dengan spesifikasi mesin sama (1.500 cc ke bawah).

Terus mendeteksi ke lebih jauh ke belakang, mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983, kemudian di UU Nomor 11 Tahun 1994, lalu UU Nomor 18 tahun 2000, tidak ditemukan pajak PPnBM sedan lebih mahal dari MPV. Bahkan pada Perpres Nomor 145 tidak disebut alasan mengapa sedan lebih tinggi pajaknya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau