JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kabarnya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memasukkan uji emisi sebagai bagian dari pelaksanaan tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dilakukan melalui tilang elektronik.
“Saat ini, kami tengah mengintegrasikan sistem uji emisi yang kami sebut Si Elang Biru Jaya dengan sistem tilang elektronik (ETLE),” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Daftar 10 Merek Mobil Terlaris Februari 2025, Posisi BYD Belum Aman
Menurutnya, simulasi pengintegrasian sistem ini sudah dimulai sejak Oktober 2024.
Diharapkan, dengan adanya integrasi ini, pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat berjalan lebih efektif.
Baca juga: PO Bus Ini Langsung Pecat Sopir yang Ugal-ugalan di Jalan
“Ini adalah langkah penting agar semua pelanggaran lalu lintas, termasuk terkait uji emisi, dapat ditindak tegas melalui ETLE," ucap Asep.
Sementara itu, Asep juga mengatakan bahwa saat ini uji emisi akan terus diperluas, terutama pada kendaraan jenis heavy duty vehicle, yang dampaknya sangat terasa pada kualitas udara.
“Kami akan terus memaksimalkan uji emisi ke seluruh kendaraan, terutama yang memberikan dampak signifikan. Kendaraan berat ini harus menjadi prioritas,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.